
Nexify - Kepengurusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di bawah kepemimpinan Djohar Arifin Husin, kembali digoyang. Sebanyak 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI, menuntut untuk diperlakukan sesuai aturan.
Mereka yakni, Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Tidak tanggung-tanggung, ke-14 Pengprov tersebut bahkan meminta batuan hukum dari duet pengacara Elza Syarief dan Rufinus Hotmaulana.
"Kami kembali karena Djohar Arifin Husin dan pengurus PSSI lainnya melenceng dari aturan. Kami berusaha kritis untuk meluruskannya. PSSI semakin bertindak sewenang-wenang," terang Ahmad Taufik, Wakil Ketua Pengprov PSSI, Jawa Timur.
Ahmad Taufik menilai, Djohar Arifin Husin telah melakukan pelanggaran pidana dan perdata, akibat melakukan pembekuan caretaker Pengprov PSSI. Situasi semakin memanas, ketika Djohar meminta supaya caretaker Pengprov tersebut untuk segera mengakhiri konflik. Kala itu, Djohar meminta supaya para caretaker Pengprov dan kepengurusan yang telah dibekukan bisa bersatu dan patuh terhadap PSSI pusat.
Ditambahkannya, upaya tersebut memang diarahkan untuk diteruskan ke jalur hukum. Sebab, pihaknya tidak membuka peluang untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Parahnya lagi, keberadaan kami tidak diakui sebagai pemilik suara yang sah di dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 17 Maret lalu," tukasnya.
Dilanjutkan Ahmad Taufik, dalam upaya mediasi tidak hanya menyasar PSSI. Melainkan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo. Sebab, kebijakan Menpora terkait PSSI, dinilai ikut memperkeruh keadaan.
"Kalau mediasi tidak berhasil, tentunya akan ke jalur hukum. Kami akan membantu ke-14 Pengprov mencari keadilan hingga ke mana pun. Menpora juga harus ikut bertanggungjawab. Kami tidak ingin lagi PSSI dan pengurus lainnya menabrak aturan dan statuta," imbuh Elza Syarif.
"Kami tengah menyiapkan somasi untuk pengurus PSSI. Persoalan harus diselesaikan secara hukum dan non litigasi. Nantinya, tidak hanya tindak pidana, melainkan perdata," tuntas kuasa hukum kelahiran Jakarta 24 Juli 1957 tersebut. (esa/dzi)
Mereka yakni, Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Tidak tanggung-tanggung, ke-14 Pengprov tersebut bahkan meminta batuan hukum dari duet pengacara Elza Syarief dan Rufinus Hotmaulana.
"Kami kembali karena Djohar Arifin Husin dan pengurus PSSI lainnya melenceng dari aturan. Kami berusaha kritis untuk meluruskannya. PSSI semakin bertindak sewenang-wenang," terang Ahmad Taufik, Wakil Ketua Pengprov PSSI, Jawa Timur.
Ahmad Taufik menilai, Djohar Arifin Husin telah melakukan pelanggaran pidana dan perdata, akibat melakukan pembekuan caretaker Pengprov PSSI. Situasi semakin memanas, ketika Djohar meminta supaya caretaker Pengprov tersebut untuk segera mengakhiri konflik. Kala itu, Djohar meminta supaya para caretaker Pengprov dan kepengurusan yang telah dibekukan bisa bersatu dan patuh terhadap PSSI pusat.
Ditambahkannya, upaya tersebut memang diarahkan untuk diteruskan ke jalur hukum. Sebab, pihaknya tidak membuka peluang untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Parahnya lagi, keberadaan kami tidak diakui sebagai pemilik suara yang sah di dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 17 Maret lalu," tukasnya.
Dilanjutkan Ahmad Taufik, dalam upaya mediasi tidak hanya menyasar PSSI. Melainkan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo. Sebab, kebijakan Menpora terkait PSSI, dinilai ikut memperkeruh keadaan.
"Kalau mediasi tidak berhasil, tentunya akan ke jalur hukum. Kami akan membantu ke-14 Pengprov mencari keadilan hingga ke mana pun. Menpora juga harus ikut bertanggungjawab. Kami tidak ingin lagi PSSI dan pengurus lainnya menabrak aturan dan statuta," imbuh Elza Syarif.
"Kami tengah menyiapkan somasi untuk pengurus PSSI. Persoalan harus diselesaikan secara hukum dan non litigasi. Nantinya, tidak hanya tindak pidana, melainkan perdata," tuntas kuasa hukum kelahiran Jakarta 24 Juli 1957 tersebut. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 12:37Pertunjukan Ketangguhan Mental Maroko
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 12:30Bukan Pengecut, Julian Nagelsmann Menolak Mundur dari Timnas Jerman!
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 11:42Maroko Tendang Belanda, Tantang Kanada di Babak 16 Besar
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 11:28Man of the Match Belanda vs Maroko: Issa Diop
BERITA LAINNYA
-
indonesia 26 Juni 2026 13:42RESMI: Persib Bandung Sudah Lepas 4 Pemain Asing
-
indonesia 22 Juni 2026 15:34Persib Bandung Dikaitkan dengan Aymen Hussein dan Mike van der Hoorn
SOROT
-
Liputan6 30 Juni 2026 12:47Hakim Sebut Nadiem Penuhi Mens Rea Korupsi, Ini Pertimbangannya
-
Liputan6 30 Juni 2026 12:14Bakal Diluncurkan Prabowo 1 Juli, Simak Bocoran Harga BBM B50
-
Liputan6 30 Juni 2026 11:42Mawar Kuning dan Air Mata Nadiem di Sidang Vonis
-
Liputan6 30 Juni 2026 10:57Penampilan Baru Dito Ariotedjo Saat Penuhi Panggilan KPK
-
Liputan6 30 Juni 2026 10:28Sidang Vonis Nadiem Dijaga Ratusan Polisi
-
Liputan6 30 Juni 2026 09:24Aset Hanania Group Disita untuk Bayar Ganti Rugi Jemaah
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
























