
Nexify - Manajemen Persebaya United memberikan reaksi atas tindakan Direktur Utama Persebaya 1927, Cholid Ghoromah terkait pendaftaran logo Persebaya ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mereka menganggap, logo yang didaftarkan adalah miliknya Persebaya United, bukan Persebaya 1927.
Dalam rilis yang dikirim ke awak media, Senin (21/9) tengah malam, Persebaya United menganggap tindakan ilegal dan tak beretika. Karena selain proses persidangan sengketa pengelolaan Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya masih berjalan, cara ini melanggar pasal 4 undang-undang hak merek.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Persebaya United, Rohmat Amrulloh menyatakan, seharusnya Dirjen HKI mengumumkan lebih dulu sebelum menerima permohonan Persebaya 1927 untuk mematenkan logo Persebaya. Tim kuasa hukum Persebaya United dalam waktu dekat akan mengajukan keberatan pada Dirjen HKI.
"Kami juga meminta pada Dirjen HKI agar menunggu putusan final PN Surabaya," ujar Amru, sapaan akrabnya.
Amru sendiri menyebut Cholid Goromah dan Saleh Mukadar sebagai dua petinggi Persebaya 1927, tidak berhak mendaftarkan merk (logo) Persebaya ke HKI. Sebab PT Persebaya Indonesia didirikan pada 2009, sementara Persebaya dan logonya sudah ada sejak 1927. "Kalau mau jujur, yang berhak mendaftarkan adalah pendiri Persebaya dan ahli warisnya," imbuh Amru.
Bagi tim kuasa hukum Persebaya PT MMIB, pendaftaran logo Persebaya ke HKI sebuah ironi. Sebab, dalam sidang saja mereka tidak siap membuktikan bahwa mereka yang berhak atas pengelolaan Persebaya, sekarang malah mendaftarkan logo Persebaya. Apalagi dalam gugatannya di PN Surabaya, PT PI selaku penggugat tidak pernah menyebut nama Persebaya 1927.
"Ini artinya mereka tidak mengakui keberadaan klub mereka sendiri, Persebaya 1927. Mereka sadar bahwa Persebaya hanya ada satu, Persebaya yang main di ISL, bukan Persebaya 1927," tutup Amru. (faw/dzi)
Dalam rilis yang dikirim ke awak media, Senin (21/9) tengah malam, Persebaya United menganggap tindakan ilegal dan tak beretika. Karena selain proses persidangan sengketa pengelolaan Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya masih berjalan, cara ini melanggar pasal 4 undang-undang hak merek.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Persebaya United, Rohmat Amrulloh menyatakan, seharusnya Dirjen HKI mengumumkan lebih dulu sebelum menerima permohonan Persebaya 1927 untuk mematenkan logo Persebaya. Tim kuasa hukum Persebaya United dalam waktu dekat akan mengajukan keberatan pada Dirjen HKI.
"Kami juga meminta pada Dirjen HKI agar menunggu putusan final PN Surabaya," ujar Amru, sapaan akrabnya.
Amru sendiri menyebut Cholid Goromah dan Saleh Mukadar sebagai dua petinggi Persebaya 1927, tidak berhak mendaftarkan merk (logo) Persebaya ke HKI. Sebab PT Persebaya Indonesia didirikan pada 2009, sementara Persebaya dan logonya sudah ada sejak 1927. "Kalau mau jujur, yang berhak mendaftarkan adalah pendiri Persebaya dan ahli warisnya," imbuh Amru.
Bagi tim kuasa hukum Persebaya PT MMIB, pendaftaran logo Persebaya ke HKI sebuah ironi. Sebab, dalam sidang saja mereka tidak siap membuktikan bahwa mereka yang berhak atas pengelolaan Persebaya, sekarang malah mendaftarkan logo Persebaya. Apalagi dalam gugatannya di PN Surabaya, PT PI selaku penggugat tidak pernah menyebut nama Persebaya 1927.
"Ini artinya mereka tidak mengakui keberadaan klub mereka sendiri, Persebaya 1927. Mereka sadar bahwa Persebaya hanya ada satu, Persebaya yang main di ISL, bukan Persebaya 1927," tutup Amru. (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 6 Agustus 2026 08:47Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya Berebut Trofi Juara
-
Bola Indonesia 6 Agustus 2026 04:52Prediksi Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya 6 Agustus 2026
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 6 Agustus 2026 10:00Luciano Spalletti Ungkap Kunci Juventus Kalahkan Chelsea
-
Bola Dunia Lainnya 6 Agustus 2026 09:27Lionel Messi Cetak Brace, Inter Miami Libas Atletico San Luis 4-2
-
Bola Indonesia 6 Agustus 2026 08:47Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya Berebut Trofi Juara
BERITA LAINNYA
-
indonesia 6 Agustus 2026 08:56Jadwal Perebutan Peringkat 3 Piala Presiden 2026: Persija Jakarta vs Arema FC
-
indonesia 6 Agustus 2026 08:47Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya Berebut Trofi Juara
-
indonesia 6 Agustus 2026 05:16Prediksi Piala Presiden 2026: Persija vs Arema FC 6 Agustus 2026
SOROT
-
Liputan6 6 Agustus 2026 10:01War Tiket HUT ke-81 RI Diserbu 128 Ribu Orang, Peserta dari 14 Negara
-
Liputan6 6 Agustus 2026 09:43Penduduk Jakarta Berkurang Ribuan Orang, Ini Data Terbarunya
-
Liputan6 6 Agustus 2026 08:46Pamit Nonton Voli, Pelajar SMP Ditemukan Tewas di Waduk Greneng
-
Liputan6 6 Agustus 2026 07:34Babak Baru Kasus Pembunuhan Nus Kei
-
Liputan6 6 Agustus 2026 06:13Jakarta Bakal Diguyur Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Liputan6 6 Agustus 2026 05:50Detik-Detik Avanza Tabrak 7 Motor Penjemput Pelajar MTsN di Bandar Lampung
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya


















