
"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Dan, kami akan mempergunakan hak untuk banding seperti yang dijamin oleh Undang-undang," ucap bos BSU, Gede Widiade kepada Nexify, Kamis (30/6) siang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya di Nexify, majelis hakim memutuskan menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB), selaku badan hukum BSU. Majelis hakim menyatakan penggugat, yakni PT MMIB tidak dapat membuktikan gugatannya.
Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa PT PI lebih dulu mengajukan hak atas logo dan nama Persebaya kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
"Kami akan pelajari dulu, akan banding atau kasasi atau bagaimana langkah selanjutnya," sebut Rahmad Sumanjaya, Corporate Secretary BSU dalam pesan pendeknya kepada Nexify. (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 15 Juni 2026 08:55Hasil, Jadwal, Klasemen, dan Top Skor Piala Dunia 2026
BERITA LAINNYA
-
indonesia 10 Juni 2026 19:41Jadwal ASEAN U19 Boys Championship 2026 (AFF U19) - Semifinal di Vidio
SOROT
-
Liputan6 15 Juni 2026 07:04Celurit di Tangan Pelajar Jakarta, Kasus Palmerah dan Koja
-
Liputan6 15 Juni 2026 06:03Kasus Korupsi Jadi Titik Balik, Ini Langkah-Langkah Pembenahan MBG
-
Liputan6 15 Juni 2026 05:00Saling Berbalas Gol, Belanda Sama Kuat dengan Jepang
HIGHLIGHT
11 Pemain yang Direkrut Real Madrid Setelah Bersin...
Tak Disangka, 10 Bintang Ini Baru Merasakan Piala ...
Timnas Indonesia Masih Menanti Sejarah, 8 Negara B...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...























