
Nexify - Upaya kuasa hukum 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI dalam menuntut tanggung jawab dari Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin, tidak setengah-setengah. Elza Syarief, yang didapuk sebagai kuasa hukum dari 14 Pengprov tersebut mengungkapkan, akan mencari keadilan hingga ke induk organisasi sepakbola dunia, FIFA.
"Kami akan kirim surat ke FIFA setelah 14 Pengprov ini menyelesaikan semua laporannya ke pihak kepolisian. Dengan begitu, kami berharap perusak PSSI segera terungkap," terang Elza.
"Sejauh ini, kami sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku dan sesuai UUD. Untuk memperkuat upaya kami, maka akan lapor ke FIFA dan menyampaikan laporan secara penuh jika Ketum PSSI sudah membelot dari FIFA. Sebab, siapapun tidak bisa semena-mena dan harus sesuai aturan," sambungnya.
Sosok kelahiran Jakarta, 24 Juli 1957 tersebut mengungkapkan, kini tengah mempolisikan Ketum PSSI dengan Pasal 263 KUHP junto 310 dan 311. Djohar dinilai melakukan kejahatan pemalsuan surat dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas isi empat macam objek surat.
Masing-masing yakni, surat yang menimbulkan suatu hak, surat yang menerbitkan suatu perikatan, surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu.
Sementara perbuatan yang dilarang terhadap empat macan surat tersebut adalah perbuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) dan memalsukan (vervalsen).
"Sekali lagi, alasan yang dikeluarkan Ketum PSSI membubarkan 14 Pengprov sangat tidak mendasar dan tidak jelas, padahal terbentuknya kepengurusan tersebut melalui jalur yang sah. Sedangkan untuk pembekuan kepengurusan hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran statuta, meninggal dunia, ada mosi tidak percaya dari Pengurus Cabang (Pengcab) dan klub atau mengundurkan diri," tuntasnya. (esa/mac)
"Kami akan kirim surat ke FIFA setelah 14 Pengprov ini menyelesaikan semua laporannya ke pihak kepolisian. Dengan begitu, kami berharap perusak PSSI segera terungkap," terang Elza.
"Sejauh ini, kami sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku dan sesuai UUD. Untuk memperkuat upaya kami, maka akan lapor ke FIFA dan menyampaikan laporan secara penuh jika Ketum PSSI sudah membelot dari FIFA. Sebab, siapapun tidak bisa semena-mena dan harus sesuai aturan," sambungnya.
Sosok kelahiran Jakarta, 24 Juli 1957 tersebut mengungkapkan, kini tengah mempolisikan Ketum PSSI dengan Pasal 263 KUHP junto 310 dan 311. Djohar dinilai melakukan kejahatan pemalsuan surat dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas isi empat macam objek surat.
Masing-masing yakni, surat yang menimbulkan suatu hak, surat yang menerbitkan suatu perikatan, surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu.
Sementara perbuatan yang dilarang terhadap empat macan surat tersebut adalah perbuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) dan memalsukan (vervalsen).
"Sekali lagi, alasan yang dikeluarkan Ketum PSSI membubarkan 14 Pengprov sangat tidak mendasar dan tidak jelas, padahal terbentuknya kepengurusan tersebut melalui jalur yang sah. Sedangkan untuk pembekuan kepengurusan hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran statuta, meninggal dunia, ada mosi tidak percaya dari Pengurus Cabang (Pengcab) dan klub atau mengundurkan diri," tuntasnya. (esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:53Man of the Match Jerman vs Paraguay: Orlando Gill
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:32Hasil Jerman vs Paraguay: Die Mannschaft Kalah Adu Penalti
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:30Tempat Menonton Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026, 30 Juni 2026
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 05:30Link Streaming Piala Dunia 2026: Belanda vs Maroko 30 Juni 2026
BERITA LAINNYA
-
indonesia 26 Juni 2026 13:42RESMI: Persib Bandung Sudah Lepas 4 Pemain Asing
-
indonesia 22 Juni 2026 15:34Persib Bandung Dikaitkan dengan Aymen Hussein dan Mike van der Hoorn
SOROT
-
Liputan6 30 Juni 2026 07:07Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Liputan6 30 Juni 2026 07:00Nyawa Terus Melayang, Truk Rem Blong Tak Pernah Benar-Benar Teratasi
-
Liputan6 30 Juni 2026 06:26Polisi Nonton Bola Saat Warga Lapor KDRT, Polres Jakbar Klarifikasi
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:45Wali Kota Serang Buka Suara usai Dilaporkan Terkait Penipuan
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:16MK Tolak Gugatan, Usia Minimal Calon Kades Tetap 25 Tahun
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:02Cerita Dokter Icha: Pengingat agar Jabatan Tak Jadi Alat Intimidasi
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya























