
Nexify - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan (SK) pembekuan dan pemulihan 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI Ketua Umum, Djohar Arifin, bergulir di ranah hukum. Itu karena, Elza Syarief yang ditunjuk 14 Pengprov PSSI sebagai kuasa hukum, menolak menyelesaikannya melalui jalur resmi yang dimiliki PSSI. Yakni, Badan Arbitrase yang diketuai Erwin Tobing.
Ke-14 (Pengprov) PSSI tersebut, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
"Inikan ada unsur pidananya, karena perbuatan keterangan palsu dan menimbulkan kerugian. Akibatnya, tidak bisa berlaku surut. Mana mungkin badan yang baru dibentuk, lalu mengatasi persoalan yang sudah berjalan," ujar Elza Syarief.
"Karena baru dibentuk itulah, maka saya tidak percaya akan berjalan efektif jika kita menyelesaikannya di jalur tersebut. Sebab, ada masa berlaku surutnya," sambung Elza yang banyak dikenal sebagai kuasa hukum para selebritis Indonesia tersebut.
Penunjukkan Tobing, mantan Kapolda Kaltim Sebagai Ketua Arbitrase PSSI, secara resmi diputuskan dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) di Jakarta, Senin (6/5) petang.
Sebelumnya, Erwin Tobing, mantan Kapolda Kalimantan Barat dan Bangka Belitung tersebut, pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Banding (Komding). Peran Erwin, diharapkan mampu mengemban tugas seperti menyelesaikan persoalan PSSI terkait dualisme Pengurus Provinsi (Pengprov).
Dengan begitu, tidak perlu lagi mengadukan persoalan ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (Baori) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (Baki). Dalam menjalankan tugasnya, Erwin akan dibantu Ahmad Riyadh sebagai Wakil Ketua.
Penyelesaian persoalan secara internal dan pembentukan badan arbitrase PSSI, juga tertuang dalam Statuta PSSI Pasal 70. Bunyinya, PSSI, anggota, pemain, official, serta agen pemain dan agen pertandingan, tidak diperkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Kecuali, ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. (esa/mac)
Ke-14 (Pengprov) PSSI tersebut, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
"Inikan ada unsur pidananya, karena perbuatan keterangan palsu dan menimbulkan kerugian. Akibatnya, tidak bisa berlaku surut. Mana mungkin badan yang baru dibentuk, lalu mengatasi persoalan yang sudah berjalan," ujar Elza Syarief.
"Karena baru dibentuk itulah, maka saya tidak percaya akan berjalan efektif jika kita menyelesaikannya di jalur tersebut. Sebab, ada masa berlaku surutnya," sambung Elza yang banyak dikenal sebagai kuasa hukum para selebritis Indonesia tersebut.
Penunjukkan Tobing, mantan Kapolda Kaltim Sebagai Ketua Arbitrase PSSI, secara resmi diputuskan dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) di Jakarta, Senin (6/5) petang.
Sebelumnya, Erwin Tobing, mantan Kapolda Kalimantan Barat dan Bangka Belitung tersebut, pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Banding (Komding). Peran Erwin, diharapkan mampu mengemban tugas seperti menyelesaikan persoalan PSSI terkait dualisme Pengurus Provinsi (Pengprov).
Dengan begitu, tidak perlu lagi mengadukan persoalan ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (Baori) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (Baki). Dalam menjalankan tugasnya, Erwin akan dibantu Ahmad Riyadh sebagai Wakil Ketua.
Penyelesaian persoalan secara internal dan pembentukan badan arbitrase PSSI, juga tertuang dalam Statuta PSSI Pasal 70. Bunyinya, PSSI, anggota, pemain, official, serta agen pemain dan agen pertandingan, tidak diperkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Kecuali, ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. (esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:53Man of the Match Jerman vs Paraguay: Orlando Gill
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:32Hasil Jerman vs Paraguay: Die Mannschaft Kalah Adu Penalti
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:30Tempat Menonton Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026, 30 Juni 2026
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 05:30Link Streaming Piala Dunia 2026: Belanda vs Maroko 30 Juni 2026
BERITA LAINNYA
-
indonesia 26 Juni 2026 13:42RESMI: Persib Bandung Sudah Lepas 4 Pemain Asing
-
indonesia 22 Juni 2026 15:34Persib Bandung Dikaitkan dengan Aymen Hussein dan Mike van der Hoorn
SOROT
-
Liputan6 30 Juni 2026 07:07Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Liputan6 30 Juni 2026 07:00Nyawa Terus Melayang, Truk Rem Blong Tak Pernah Benar-Benar Teratasi
-
Liputan6 30 Juni 2026 06:26Polisi Nonton Bola Saat Warga Lapor KDRT, Polres Jakbar Klarifikasi
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:45Wali Kota Serang Buka Suara usai Dilaporkan Terkait Penipuan
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:16MK Tolak Gugatan, Usia Minimal Calon Kades Tetap 25 Tahun
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:02Cerita Dokter Icha: Pengingat agar Jabatan Tak Jadi Alat Intimidasi
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya























