
Nexify - Sebuah asa diungkapkan Dr. M. Solehoddin, S.H, M.H. Kuasa hukum delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC ini berharap kasus tersebut bisa berakhir dengan perdamaian.
Menurut Solehoddin, yang merupakan koordinator kuasa hukum dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), ia masih memiliki harapan besar agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Harapan saya, pihak manajemen Arema FC akan mencabut gugatan mereka di persidangan kasus ini. Peluang bebas masih ada, terbuka lebar, mudah-mudahan. Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan," ucap Solehoddin.
Sebelumnya, delapan terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC akan mulai menjalani proses persidangan pada awal pekan depan. Ada delapan terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah FH (34 tahun), AR (24 tahun), MF (24 tahun), NM (21 tahun), AC (29 tahun), MF (37 tahun), ABS (29 tahun), dan KA (22 tahun).
Kedelapan terdakwa ini diadili terkait kasus perusakan Kantor Arema FC pada medio Februari 2023 lalu. Mereka dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP.
Solehoddin sendiri mengaku belum tahu seperti apa gambaran tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ia memastikan akan menghadapi apa pun tuntutan yang diajukan kepada kliennya.
"Saya sebagai koordinator kuasa hukum dari TATAK akan mengawal sampai selesai," tegasnya.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Upayakan Perdamaian
Sementara itu, Solehoddin mengaku pihaknya terus mengupayakan agar kasus ini diselesaikan secara damai. Salah satu upaya mereka, menurutnya, adalah dengan mengupayakan mediasi. "Namun, upaya kita ini masih belum membuahkan hasil," tuturnya.
"Sempat beredar informasi di luar sana akan ada pencabutan laporan untuk langkah perdamaian dan sebagainya. Namun, realitanya belum ada sampai detik ini. Makanya tim hukum akan mengawal kasus ini sampai selesai," Solehoddin menegaskan.
Aset Berharga
Kendati upaya damai belum berbuah manis sampai saat ini, Solehoddin tak risau. Ia yakin bahwa perdamaian akan terwujud nyata. Jika terwujud, hal ini akan menjadi sesuatu yang positif bagi kedua belah pihak.
"Bagaimanapun, kedelapan tersangka ini merupakan suporter yang merupakan aset dari Arema," kata Solehoddin.
"Buktinya, sampai sekarang banyak simpatisan Aremania masih mengawal kasus-kasus ini, supaya teman-teman bisa dikeluarkan dengan pencabutan pelaporan dari manajemen Arema," ia menandaskan.
(Nexify/Dendy Gandakusumah)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 10 Juni 2026 19:15Akhir Era Dedik 'Drogba' Setiawan Bersama Arema FC
-
Bola Indonesia 26 Mei 2026 11:21RESMI: Arema FC Lepas Lucas Frigeri
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 21 Juni 2026 16:00Spanyol Bertekad Bangkit, Arab Saudi Ingin Jaga Asa Lolos
-
Liga Inggris 21 Juni 2026 15:30Mau Bintang Timnas Belanda Ini, MU Harus Setor Segini ke West Ham
-
Piala Dunia 21 Juni 2026 13:10Man of the Match Jepang vs Tunisia: Ayase Ueda
BERITA LAINNYA
-
indonesia 19 Juni 2026 16:45Saddil Ramdani Dapat Banyak Pelajaran Berharga dari Piala Dunia 2026
SOROT
-
Liputan6 21 Juni 2026 15:50Ibu dan Dua Anak Diduga Keracunan Susu MBG, Ini Kata Pengelola SPPG
-
Liputan6 21 Juni 2026 14:45Pramono Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Film Nasional
-
Liputan6 21 Juni 2026 14:40Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak 50 Persen untuk Industri Film
-
Liputan6 21 Juni 2026 12:59Pramono Batal Pindahkan Patung Jenderal Sudirman
-
Liputan6 21 Juni 2026 12:51
Bukan Bid'ah, Ini Sejarah Tasyakuran Sepulang Haji di Indonesia
-
Liputan6 21 Juni 2026 12:34Reaksi PDIP Disebut Main Politik Dua Kaki
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
10 Negara dengan Koleksi Trofi Mayor Terbanyak, Ar...
5 Pemain yang Bisa Direkrut Liverpool Setelah Penu...
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Jua...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya






















