
Pengumuman status tersangka La Nyalla dilakukan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Made Suarnawan, Rabu (13/4) kemarin petang. Ini adalah kali kedua Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Penetapan tersangka La Nyalla ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor 397/05/fd1/04/2016. Sprindik ini ternyata sudah dikeluarkan sejak, Selasa (12/4) lalu, atau beberapa jam setelah Kejati Jatim kalah di sidang praperadilan. "Saudara LM tersangka," kata Made singkat.
Made menjelaskan, penetapan tersangka terhadap La Nyalla dilakukan berdasarkan alat bukti pada sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim PN Surabaya dalam putusan praperadilan. "Putusan hakim praperadilan menyangkut administratif, bukan materi perkara," ujar Made.
Sejak awal pihak Kejati Jatim memang tidak puas dengan keputusan hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus yang memenangkan La Nyalla dalam sidang praperadilan. "Dari mana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tipikor," ujar Kajati Jatim, Maruli Hutagalung.
Maruli juga menilai, hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya. Hakim dinilai membuat putusan yang belum diuji di pengadilan. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Komisi Yudisial Pantau Pelanggaran Kode Etik di Praperadilan La Nyalla
- Imam Nahrawi Hormati Hasil Praperadilan La Nyalla
- Ihwal Praperadilan La Nyalla, Komisi Yudisial Temukan Sejumlah Hal
- Menangkan La Nyalla, Hakim Dianggap Tak Objektif
- Kejati Jatim Akan Terbitkan Sprindik Baru Untuk La Nyalla
- La Nyalla Bebas, PSSI Tunggu Janji Pemerintah Cabut Pembekuan
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
-
indonesia 10 Juni 2026 19:41Jadwal ASEAN U19 Boys Championship 2026 (AFF U19) - Semifinal di Vidio
SOROT
-
Liputan6 15 Juni 2026 10:39Sidang Eks Bupati Pati Sudewo, Pendukung Datang dengan 17 Bus
-
Liputan6 15 Juni 2026 10:35Cuaca Indonesia Hari Ini, BMKG: Mayoritas Bakal Hujan
-
Liputan6 15 Juni 2026 10:05Presiden Jerman Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Hari Ini
-
Liputan6 15 Juni 2026 09:48Gratis Masuk Ragunan Saat HUT Jakarta, Catat Tanggalnya
-
Liputan6 15 Juni 2026 07:04Celurit di Tangan Pelajar Jakarta, Kasus Palmerah dan Koja
-
Liputan6 15 Juni 2026 06:03Kasus Korupsi Jadi Titik Balik, Ini Langkah-Langkah Pembenahan MBG
HIGHLIGHT
11 Pemain yang Direkrut Real Madrid Setelah Bersin...
Tak Disangka, 10 Bintang Ini Baru Merasakan Piala ...
Timnas Indonesia Masih Menanti Sejarah, 8 Negara B...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...
























