
Nexify - Asa PT Mitra Muda Inti Berlian untuk memenangi gugatan melawan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru.
"Sedangkan, Keputusan Ketum BOPI belum bersifat final, tetapi sebagai persyaratan untuk mengajukan izin keramaian kepada pihak Kepolisian. Dengan demikian gugatan penggugat tidak dapat diterima," sambungnya.
Lebih lanjut, dengan ditolaknya gugatan PT. MMIB, majelis hakim PTUN menegaskan bahwa Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
"Oleh karena gugatan penggugat tidak diterima sehingga permohonan penundaan keberlakuan Keputusan Ketum BOPi menjadi tidak relevan lagi dan harus dinyatakan ditolak," tulis majelis hakim dalam amar putusannya. [initial]
(den/asa)
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru.
"Sedangkan, Keputusan Ketum BOPI belum bersifat final, tetapi sebagai persyaratan untuk mengajukan izin keramaian kepada pihak Kepolisian. Dengan demikian gugatan penggugat tidak dapat diterima," sambungnya.
Lebih lanjut, dengan ditolaknya gugatan PT. MMIB, majelis hakim PTUN menegaskan bahwa Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
"Oleh karena gugatan penggugat tidak diterima sehingga permohonan penundaan keberlakuan Keputusan Ketum BOPi menjadi tidak relevan lagi dan harus dinyatakan ditolak," tulis majelis hakim dalam amar putusannya. [initial]
Baca Juga
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 30 November 2020 19:19Dibubarkan Pemerintah, Ini Harapan BOPI
-
Bola Indonesia 2 Oktober 2020 08:57SOS Harap Kemenpora dan BOPI Perjuangkan Stimulus untuk Pelaku Sepak Bola
-
Olahraga Lain-Lain 18 Maret 2020 02:30Minimalisir Persebaran Virus Corona, Ini Imbauan BOPI
-
Bola Indonesia 27 Oktober 2019 13:02Ini Alasan PANDI Terjun ke Sepak Bola Melalui Ligana.id
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 7 Agustus 2026 13:05Potensi Eksodus Talenta Muda Real Madrid ke Fulham
BERITA LAINNYA
-
indonesia 7 Agustus 2026 14:00Piala Presiden 2026 Pecahkan Rekor Rating TV, Harsiwi Achmad Beberkan Kuncinya
-
indonesia 6 Agustus 2026 23:18Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Reza Arya Jadi Pahlawan!
SOROT
-
Liputan6 7 Agustus 2026 13:44Polisi Bicara Legalitas 995 Senjata di Sekolah Jaksel
-
Liputan6 7 Agustus 2026 13:36Dinkes DKI: Nakes Cibir Pasien BPJS Bukan Pegawai Faskes Pemprov Jakarta
-
Liputan6 7 Agustus 2026 11:20Anggaran Tepat Sasaran, MBG Geser Fokus ke Ibu Hamil dan Balita Daerah 3T
-
Liputan6 7 Agustus 2026 11:14Pengacara 'No Viral No Justice' Cak Sholeh Berpulang
-
Liputan6 7 Agustus 2026 11:13Reaksi Gubernur DKI Ada 995 Senjata dan Narkoba di Sekolah Jaksel
MOST VIEWED
Link Nonton Streaming Persib vs Persija - Semifinal Piala Presiden 2026
Peluit Panjang dan Teriakan 'Cut!' yang Mengakhiri Rivalitas di Panggung Piala Presiden 2026
Prediksi Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya 6 Agustus 2026
Statistik Ungkap Kunci Kemenangan 2-1 Persib atas Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya


















