
Tak ayal ketidakhadiran pihak Kejati Jatim disayangkan kuasa hukum. Sebab permohonan praperadilan yang mereka ajukan untuk menguji keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik), yang dijadikan landasan untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
"Praperadilan sebagai fungsi kontrol. Jadi kami ingin membuktikan dasar penetapan itu," terang Fahmi Bachmid, kuasa hukum La Nyalla. "Kita tetap tunggu sidang praperadilan meski ditunda. Kita tidak tahu kenapa Kejati tidak datang," imbuh Ahmad Riyadh, salah seorang kuasa hukum La Nyalla.
Sidang praperadilan ini akhirnya diputuskan ditunda, Selasa (5/4) mendatang, "Kita tunda persidangan sampai Selasa, 5 April 2016. Dan memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk hari ini juga melakukan pemanggilan termohon praperadilan," tandas Hakim tunggal, Ferdinandus. (faw/ada)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 15 Juni 2026 04:21Link Streaming Piala Dunia 2026: Swedia vs Tunisia
BERITA LAINNYA
-
indonesia 10 Juni 2026 19:41Jadwal ASEAN U19 Boys Championship 2026 (AFF U19) - Semifinal di Vidio
SOROT
-
Liputan6 15 Juni 2026 05:00Saling Berbalas Gol, Belanda Sama Kuat dengan Jepang
-
Liputan6 15 Juni 2026 00:11Menteri Haji Sebut Jemaah Indonesia yang Wafat di Arab Capai 290 Orang
HIGHLIGHT
11 Pemain yang Direkrut Real Madrid Setelah Bersin...
Tak Disangka, 10 Bintang Ini Baru Merasakan Piala ...
Timnas Indonesia Masih Menanti Sejarah, 8 Negara B...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...
























