
Nexify - PSSI merasa tak bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka pasca laga Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Hal ini diungkapkan oleh Akmal Marhali, selaku anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
TGIPF memanggil pengurus PSSI bersama direksi PT Liga Indonesia Baru (LIB) ke Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/10). Pertemuan itu berlangsung sejak siang sampai sore tadi.
Dari PSSI hadir Ketua Umum (Ketum), Mochamad Iriawan, Wakil Ketua Umum (Waketum), Iwan Budianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Yunus Nusi, dan juru bicara untuk tragedi Kanjuruhan, Ahmad Riyadh.
Dalam pemaparannya, PSSI merasa tidak bertanggung jawab atas insiden memilukan di Malang, mengacu terhadap pasal 3 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021'.
"PSSI menyampaikan bahwa mereka punya aturan untuk tidak bertanggung jawab terhadap kasus ini," ujar Akmal Marhali.
"Jadi awalnya mereka menyampaikan bahwa mereka tidak bertanggung jawab. Tapi ujung-ujungnya mereka terima masukan kami semua sebagai masukan yang baik," katanya menambahkan.
Belum Menghasilkan Kesimpulan
Akmal Marhali menjelaskan, dari pertemuan TGIPF dengan PSSI dan LIB pada hari ini belum menghasilkan kesimpulan apa pun apalagi keputusan. Termasuk apakah nantinya akan ada pengurus PSSI dan LIB yang dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.
"Tapi belum sampai pada kesimpulan nanti tanggung jawabnya akan seperti apa," tutur Akmal Marhali.
"PSSI mau menghukum apa dari kasus ini. Siapa saja yang mau dihukum sama PSSI. Dalam konteks football family, apakah PSSI akan menghukum dirinya sendiri? Nah ini kan menarik," imbuhnya.
Isi Pasal 3 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021'
1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:
a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;
b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;
c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;
d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan
e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).
2. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) wajib:
a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;
b. Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan;
c. Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan
d. Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.
3. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepakbola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).
(Nexify/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 7 Agustus 2026 23:02Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026, Rizky Ridho Minta Maaf
-
Bola Indonesia 7 Agustus 2026 22:18Polemik Kartu Kuning Kedua Song Ui-Young: Timnas Indonesia Dirugikan?
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 7 Agustus 2026 23:02Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026, Rizky Ridho Minta Maaf
-
Bola Indonesia 7 Agustus 2026 22:18Polemik Kartu Kuning Kedua Song Ui-Young: Timnas Indonesia Dirugikan?
-
Liga Spanyol 7 Agustus 2026 21:13Yan Diomande Ungkap Alasan Pilih Real Madrid, Wujudkan Mimpi Sejak Kecil
BERITA LAINNYA
-
indonesia 7 Agustus 2026 22:18Polemik Kartu Kuning Kedua Song Ui-Young: Timnas Indonesia Dirugikan?
-
indonesia 7 Agustus 2026 16:15Borneo FC Samarinda Resmikan Kadu Monteiro, Pengganti Nadeo Argawinata
-
indonesia 7 Agustus 2026 14:00Piala Presiden 2026 Pecahkan Rekor Rating TV, Harsiwi Achmad Beberkan Kuncinya
SOROT
-
Liputan6 8 Agustus 2026 00:57Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Berjalan Transparan
-
Liputan6 7 Agustus 2026 23:30Prabowo Puji Bahlil: Bisa Bikin Jokowi Tertawa
-
Liputan6 7 Agustus 2026 22:00Prabowo Ungkap Rumus Bernegara: Cintai Rakyat dan Gunakan Akal Sehat
-
Liputan6 7 Agustus 2026 21:20Respons Bahlil Usai Diberi Nilai Memuaskan oleh Prabowo: Terus Buktikan Prestasi
-
Liputan6 7 Agustus 2026 20:50Prabowo Beri Nilai Memuaskan untuk Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
-
Liputan6 7 Agustus 2026 20:38BGN Segera Coret Sekolah Swasta Elite dari Daftar Penerima MBG
MOST VIEWED
Peluit Panjang dan Teriakan 'Cut!' yang Mengakhiri Rivalitas di Panggung Piala Presiden 2026
Prediksi Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya 6 Agustus 2026
Piala Presiden 2026: Jadwal Final Persib vs Persebaya, Tayang Live di Indosiar dan Vidio
Daftar Lengkap 18 Klub Super League 2026/2027: Ada 2 Tim Berganti Nama, Siapa Saja Pesertanya?
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya






















