
Nexify - Apakah Anda calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di tengah pandemi virus Corona? Kementerian Agama membeberkan sejumlah protokol yang harus diperhatikan.
Lewat rilisnya, Jumat (3/4/2020), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pelayanan akad nikah selama masa darurat COVID-19 hanya akan dilaksanakan di KUA. Maka itu, layanan di luar KUA ditiadakan.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujar Kamaruddin.
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan corona COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
Konsultasi dan Informasi Daring
Di masa darurat COVID-19, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Meski demikian, Kamaruddin meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap melayani konsultasi dan informasi pada masyarakat secara daring.
Setiap KUA juga harus memberitahu nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call," ucap Kamaruddin.
Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. "Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.
Protokol Akad Nikah di KUA
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
- Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Disadur dari: Liputan6.com/Dinny Mutiah/Asnida Riani
Published: 3 April 2020
Baca juga artikel-artikel lainnya:
- Deretan Pebulu Tangkis Indonesia yang Sudah Juara di BWF World Tour 2020
- Valentino Rossi Akhirnya Sapa Fans Usia 102 Tahun Penyintas Covid-19
- Selama Pandemi Virus Corona Belum Berakhir, Ini Empat Hal Penting yang Harus Anda Lakukan
- Pandemi Virus Corona Mulai Mereda, Serie A Digelar Lagi Bulan Mei?
- Hindari Wabah Corona, Cassio de Jesus Lakukan Physical Distancing
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 11 Juli 2026 14:00Mau Kalahkan Norwegia, Inggris Harus Bisa 'Matikan' Erling Haaland
-
Liga Inggris 11 Juli 2026 13:00Gelandang Timnas Prancis Ini Gantikan Ederson di Manchester United?
BERITA LAINNYA
-
lain lain 10 Juli 2026 09:21Dari Lapangan Sampai Nongkrong, Ini Cara Tetap Segar Setelah Main Bola
-
lain lain 9 Juli 2026 08:59YPP Wujudkan Impian Rumah Sejahtera Terpadu untuk Warga Magelang
-
lain lain 2 Juli 2026 15:24Anti Ribet! Shopee Luncurkan Layanan Belanja Instan 1 Jam Tiba
SOROT
-
Liputan6 11 Juli 2026 13:31Bendungan Meninting Diresmikan, Akhiri Konflik Petani di NTB
-
Liputan6 11 Juli 2026 13:05Gus Ipul: Sekolah Rakyat Bangkitkan Kepercayaan Diri Anak-Anak
-
Liputan6 11 Juli 2026 12:56Kekayaan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan Anak Buah
-
Liputan6 11 Juli 2026 12:08Rincian Uang Diterima Bupati Sukoharjo dari Peras Anak Buah
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
























