
Nexify - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayah Jabar dengan menggunakan sistem e-voting.
SE bernomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital tersebut memastikan bahwa mekanisme Pilkades di Jawa Barat akan beralih ke sistem digital.
Menurut Dedi, aturan baru ini pertama kali diterapkan di Kota Banjar. "SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital," kata Dedi seperti dilansir Antara, Senin (22/9/2025).
Dalam regulasi itu juga tercantum ketentuan mengenai administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi sebelum pemungutan suara.
"Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia," ungkapnya.
Politikus Gerindra itu menegaskan, kesuksesan Pilkades digital tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur internet di desa, tetapi juga pada peningkatan literasi digital masyarakat.
"Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades," ucapnya.
Aturan Tambahan
Selain mengatur mekanisme e-voting, SE tersebut juga membahas masa jabatan sejumlah kepala desa di Jabar yang akan berakhir pada 2026. Jika di sebuah desa hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka pelaksanaannya harus menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.
Ia menambahkan, SE terkait Pilkades elektronik ini juga akan segera disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota Banjar.
Disadur dari Liputan6: Putu Merta Surya Putra, 23 September 2025
Baca Ini Juga:
- Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi, Sinyal The Fed Jadi Penentu Arah Selanjutnya?
- Kasus Keracunan MBG Meningkat, Puan Maharani Dorong Evaluasi Menyeluruh
- Libur Nasional Oktober 2025: Jadwal Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Ancaman Dolar AS Mengintai, Mampukah Harga Emas Tembus Level Psikologis USD 3.700?
- Terpilih Aklamasi, Moreno Soeprapto Jadi Ketua Umum IMI 2025-2030
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 23 Juni 2026 14:29Thomas Tuchel Punya Resep Unik untuk Inggris: Jangan Ganggu Musiknya
BERITA LAINNYA
-
news 18 Juni 2026 12:14BRI Region 13 Malang Salurkan 125 Paket Sembako Melalui Majelis Agung GKJW
SOROT
-
Liputan6 23 Juni 2026 16:26Kejagung Tolak Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator
-
Liputan6 23 Juni 2026 16:07Kronologi Kebakaran Toko Material di Setiabudi
-
Liputan6 23 Juni 2026 16:03Dituduh Punya Ilmu Santet, Pria di NTT Dimutilasi
-
Liputan6 23 Juni 2026 16:02Kebakaran di Setiabudi Berasal dari Toko Material
-
Liputan6 23 Juni 2026 15:31Prabowo: Kalau Belajar Politik Harus dari Nahdlatul Ulama
-
Liputan6 23 Juni 2026 15:29Kasus Rabies Tinggi, DPR Usul Aturan Baru Tiru Turki
HIGHLIGHT
6 Calon Pengganti Marc Cucurella di Chelsea, Ada B...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
























