
Nexify - Pemain PSIM Yogyakarta, Achmad Hisyam Tolle, pada hari Rabu (23/10/2019) ini resmi dilaporkan ke polisi sebagai imbas atas aksi intimidasi yang dilakukannya terhadap seorang jurnalis di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Senin (21/10/2019).
Aksi tak terpuji itu dilakukan saat terjadinya kericuhan di laga antara PSIM Yogyakarta vs Persis Solo. Jurnalis yang menjadi korban adalah Budi Cahyono, jurnalis dari Goal Indonesia.
Budi Cahyono hadir di Mapolda DIY didampingi Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO), Janu Riyanto, dan sejumlah rekan wartawan. Konsultasi dilakukan dengan jajaran Direskrimum Polda DIY, yang kemudian menjelaskan lebih detail terkait pasal yang dikenakan terhadap insiden yang dinilai menciderai kebebasan pers tersebut.
Janu Riyanto yang mendampingi Budi Cahyono mengungkap peristiwa intimidasi dan upaya perampasan file foto yang dilakukan pemain profesional kepada jurnalis tidak dapat dibenarkan. Dikatakannya wartawan bekerja berdasar dan dilindungi undang-undang.
"Kami prihatin, kebebasan pers di sini ternyata masih tidak berjalan dengan baik. Terlebih kejadian intimidasi dan upaya paksa menghapus file pekerjaan seperti ini dilakukan oknum pemain profesional. Kami berharap langkah ini membuat kasus-kasus serupa tak lagi terjadi ke depan," terang Janu Riyanto.
Menunggu Penyidikan
Dalam laporannya, Budi Cahyono menyebut Achmad Hisyam Tolle mengintimidasi dirinya yang memotret sang pemain ketika mendaratkan tendangan kungku ke tubuh pemain Persis Solo, Shulton Fajar. Peristiwa tersebut kemudian membuat laga berlanjut dengan kericuhan suporter.
Dengan memaksa, Achmad Hisyam Tolle meminta Budi Cahyono menghapus file foto yang menggambarkan momen dirinya menendang Shulton Fajar. Sempat terjadi tarik-menarik kamera milik sang jurnalis, dan file foto akhirnya dihapus.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya menerima pelaporan terhadap Achmad Hisyam Tolle dari jurnalis yang bersangkutan. Tindak lanjut berikutnya adalah menunggu kewenangan dari hasil penyidikan.
"Pada dasarnya kami menerima dan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Apakah nanti bisa ditindaklanjuti atau tidak, menjadi kewenangan tim penyidik dari Krimsus atau Krimum," jelas Kombes Pol Yuliyanto.
Disadur dari: Bola.com/Penulis Vincentius Atmaja/Editor Benediktus Gerendo Pradigdo
Published: 23 Oktober 2019
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 5 Agustus 2026 23:37Balsa Sekulic Bidik Gelar Perdana di Final Piala Presiden 2026
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 6 Agustus 2026 01:05BGN Buka Peluang Libatkan Polisi Tangani Kasus Keracunan MBG
-
Liputan6 5 Agustus 2026 23:00Menkes dan BGN Duduk Bareng Ahli Gizi, Bahas Perbaikan MBG
-
Liputan6 5 Agustus 2026 20:39Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus
-
Liputan6 5 Agustus 2026 19:20Menko Polkam Bantah Pemasangan Pagar Mal Antisipasi Kerusuhan
-
Liputan6 5 Agustus 2026 18:20Cerita Saksi Detik-Detik Kebakaran di Gedung Cikini
-
Liputan6 5 Agustus 2026 18:11Asal Usul Pisau Dipakai Pelaku Mutilasi Pria di Depok
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
























