
Nexify - Ketum PSSI Djohar Arifin, kembali menghadapi masalah. Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang dinilai sebagai caretaker dan sudah dibekukan, yakni Sumatera Barat dan Bengkulu, melaporkannya ke Polda Metro Jaya, dengan pasal 263 junto 310 dan 311, atau tuduhan pembuatan Surat Keterangan (SK) palsu. Sebagai pelapor, yakni Sekretaris Pengprov Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumbar Yusman Kasim.
"Keduanya, sudah memiliki mandat dari Ketua Umum masing-masing Pengprov untuk mempidanakan Ketum PSSI," ujar kuasa hukum 14 Pengprov PSSI, Elza Syarief, di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5) pagi.
"Ini baru laporan awal dari sebanyak 14 Pengprov PSSI yang pernah dibentuk Ketum PSSI, namun akhirnya mereka dibekukan. Ironisnya, pengurus yang lama diaktifkan kembali," sambung Elza Syarief.
Dikatakan Elza yang enggan menyebutkan nama Djohar Arifin tersebut, dari pasal 263 akan terus dikembangkan dalam proses penyidikan. Sebab, sebanyak 14 Pengprov PSSI tersebut, sudah sangat merasa dirugikan.
"Karena itu, kita juga akan menggugat Ketum PSSI dengan perdata. Sedangkan untuk nominal ganti ruginya, masih kami hitung. Pada hari selanjutnya, Pengprov Jawa Barat dan Lampung juga memasukkan berkas gugatannya," tuturnya.
Lebih jauh diterangkan Elza, laporan Pengprov Bengkulu dan Sumbar terhadap Ketum PSSI, dipicu lantaran adanya fax dari PSSI pusat yang membekukan kepengurusan sah dan menghidupkan Ketua dan Sekretaris yang jauh sebelumnya sudah dibekukan.
Dalam surat tersebut berbunyi, karena adanya dualisme kepengurusan. Padahal, merujuk pada aturan yang ada, kepengurusan Pengprov bisa dibekukan jika ada alasan jelas seperti meninggal, mengundurkan diri, melanggar statuta atau tidak mengakui Ketum PSSI pusat.
"Padahal, semua itu tidak benar. Tidak ada dualisme di Pengprov. Apalagi, mereka dibentuk dan dilantik Ketum PSSI. Ini adalah penipuan. Seolah-olah, Ketum PSSI bertindak benar tapi ternyata tidak," tutupnya. [initial]
(esa/mac)
"Keduanya, sudah memiliki mandat dari Ketua Umum masing-masing Pengprov untuk mempidanakan Ketum PSSI," ujar kuasa hukum 14 Pengprov PSSI, Elza Syarief, di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5) pagi.
"Ini baru laporan awal dari sebanyak 14 Pengprov PSSI yang pernah dibentuk Ketum PSSI, namun akhirnya mereka dibekukan. Ironisnya, pengurus yang lama diaktifkan kembali," sambung Elza Syarief.
Dikatakan Elza yang enggan menyebutkan nama Djohar Arifin tersebut, dari pasal 263 akan terus dikembangkan dalam proses penyidikan. Sebab, sebanyak 14 Pengprov PSSI tersebut, sudah sangat merasa dirugikan.
"Karena itu, kita juga akan menggugat Ketum PSSI dengan perdata. Sedangkan untuk nominal ganti ruginya, masih kami hitung. Pada hari selanjutnya, Pengprov Jawa Barat dan Lampung juga memasukkan berkas gugatannya," tuturnya.
Lebih jauh diterangkan Elza, laporan Pengprov Bengkulu dan Sumbar terhadap Ketum PSSI, dipicu lantaran adanya fax dari PSSI pusat yang membekukan kepengurusan sah dan menghidupkan Ketua dan Sekretaris yang jauh sebelumnya sudah dibekukan.
Dalam surat tersebut berbunyi, karena adanya dualisme kepengurusan. Padahal, merujuk pada aturan yang ada, kepengurusan Pengprov bisa dibekukan jika ada alasan jelas seperti meninggal, mengundurkan diri, melanggar statuta atau tidak mengakui Ketum PSSI pusat.
"Padahal, semua itu tidak benar. Tidak ada dualisme di Pengprov. Apalagi, mereka dibentuk dan dilantik Ketum PSSI. Ini adalah penipuan. Seolah-olah, Ketum PSSI bertindak benar tapi ternyata tidak," tutupnya. [initial]
(esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:53Man of the Match Jerman vs Paraguay: Orlando Gill
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:32Hasil Jerman vs Paraguay: Die Mannschaft Kalah Adu Penalti
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:30Tempat Menonton Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026, 30 Juni 2026
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 05:30Link Streaming Piala Dunia 2026: Belanda vs Maroko 30 Juni 2026
BERITA LAINNYA
-
indonesia 26 Juni 2026 13:42RESMI: Persib Bandung Sudah Lepas 4 Pemain Asing
-
indonesia 22 Juni 2026 15:34Persib Bandung Dikaitkan dengan Aymen Hussein dan Mike van der Hoorn
SOROT
-
Liputan6 30 Juni 2026 07:07Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Liputan6 30 Juni 2026 07:00Nyawa Terus Melayang, Truk Rem Blong Tak Pernah Benar-Benar Teratasi
-
Liputan6 30 Juni 2026 06:26Polisi Nonton Bola Saat Warga Lapor KDRT, Polres Jakbar Klarifikasi
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:45Wali Kota Serang Buka Suara usai Dilaporkan Terkait Penipuan
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:16MK Tolak Gugatan, Usia Minimal Calon Kades Tetap 25 Tahun
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:02Cerita Dokter Icha: Pengingat agar Jabatan Tak Jadi Alat Intimidasi
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya























