
Nexify - Gonjang ganjing di tubuh klub Liga 2 Persis Solo, memasuki babak baru. Setelah saham mayoritas pengelola, PT Persis Solo Saestu (PSS) yang dimiliki PT Syahdana Properti Nusantara (SPN) dijual ke Vijaya Fitriyasa, kini giliran 26 klub internal selaku pemegang saham minoritas beraksi.
Juru bicara 26 klub internal Heri Isranto menilai, penjualan saham 70% ke pengusaha migas asal Jakarta tersebut tidak sah. Pasalnya penjualan tidak melibatkan para klub anggota yang memiliki saham 10 persen. Penjualan saham oleh Sigid Haryo Wibisono, bos PT SPN tersebut juga tidak melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa.
"Semalem kami rapat, intinya 26 klub anggota yang punya Persis Solo ini, mensomasi pada pengelola (PT SPN) yang telah menjual saham Persis ke pihak lain. Kami ini pemilik Persis meskipun saham kami kecil. Tapi mengapa tidak pernah dilibatkan, tidak pernah ada RUPS. Tapi tiba-tiba pemilik Persis sudah berganti. Kami akan menempuh jalur hukum," ujar Heri, saat konferensi pers di Balai Persis, Solo, Kamis (3/10)
Simak informasi selengkapnya di bawah ini
Segera Diproses
Untuk langkah tersebut, Heri mengaku telah menyiapkan kuasa hukum. Somasi dan langkah hukum, dikatakannya, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kalau somasi tidak ada tanggapan, kita akan lakukan langkah hukum, sudah kita siapkan pengacara dari Solo. Pecinta sepakbola juga," tandasnya.
Koordinator klub internal Persis Solo, Agus Parno menambahkan, penjualan saham Persis Solo tersebut cacat prosedural. Dengan 70% saham tersebut Vijaya mengklaim telah mempunyai hak pengelolaan Persis Solo. Agus menjelaskan, pada awalnya kepemilikan 75% saham oleh PT SPN berdasarkan akta nomor 64 tertanggal 27 Juli 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSS. Namun setelah RUPS Oktober 2016, saham tersebut bertambah menjadi 90 persen.
"Memang PT SPN yang mempunyai saham mayoritas memiliki hak melakukan pemindahan atau penjualan saham ke perorangan atau badan hukum lainnya. Tetapi dalam penjualan saham harus mengikuti aturan yang ada dalam PT," katanya.
Menurut Agus, Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT serta perjanjian lain menyebutkan bahwa penjual saham harus mendapatkan persetujuan oleh semua pihak.
(Nexify/Arie Sunaryo)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 11 Juli 2026 21:08Gelandang Afrika Selatan Jayden Adams Meninggal Dunia
BERITA LAINNYA
-
indonesia 11 Juli 2026 17:49Alasan Romantis Sandy Walsh Pilih Nomor Punggung 6 di Persib
-
indonesia 10 Juli 2026 19:23Karakter Impian Pratama Arhan di Persija: Pekerja Keras dan Disiplin
-
indonesia 10 Juli 2026 17:37Herdman Ingin Bawa Timnas Indonesia Angkat Trofi Piala AFF 2026
SOROT
-
Liputan6 11 Juli 2026 21:5510 Orang Lapor, USU Panggil Terduga Pelaku Pelecehan
-
Liputan6 11 Juli 2026 21:20Heboh Pelecehan Mahasiswa USU, 58 Orang Mengaku jadi Korban
-
Liputan6 11 Juli 2026 20:53Anak Krakatau Ternyata Sudah 'Bangun' Sejak Juni, Kini Statusnya Siaga
-
Liputan6 11 Juli 2026 20:11Demi Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ribka Tekankan Pemda Perkuat TP PKK
-
Liputan6 11 Juli 2026 20:05Terungkap Dugaan Asal Usul Valas Miliaran Bupati Sukoharjo
-
Liputan6 11 Juli 2026 19:57Kondisi Terkini Wali Kota Bandung Usai Jatuh Pingsan di Balai Kota
MOST VIEWED
Dewa United Resmi Lepas 10 Pemain: Dari Stefano Lilipaly hingga Jaja
Cahya Supriadi Bertekad Rebut Tempat di Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Diharapkan Jadi Fondasi Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Pelatih Ungkap Alasan Persib Bandung Terus Buru Pemain Baru
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
























