
Nexify - Kementerian Pemuda dan Olahraga menegaskan tak akan bersikap otoriter dan represif dalam menegakkan peraturan. Terbukti, mereka tak menghalangi PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) untuk menggugat Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Ini menunjukkan bahwa Kemenpora tidak ada niat sedikit pun untuk menerapkan kebijakan yang represif dan otoritarianis terhadap mitra kerja, pengurus cabang olahraga beserta klub terkait," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Brotto.
"Mereka berhak melakukan legal action pada Kemenpora," sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenpora mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) -sebagai pengelola Persebaya United- pada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI. Mereka juga menegaskan tetap mendukung keputusan Ketua Umum BOPI dalam memberikan rekomendasi hanya kepada 16 klub untuk mengikuti kompetisi ISL 2015. Menurutnya keputusan BOPI ini telah dilakukan secara obyektif dan transparan.
"Keputusan ini juga berlandaskan aturan hukum yang jelas dari aspek persepakbolaan -FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation- dan sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak dan lain sebagainya," tandasnya.
Sebelumnya, asa PT. MMIB untuk memenangi gugatan melawan BOPI akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru. [initial]
(den/asa)
"Ini menunjukkan bahwa Kemenpora tidak ada niat sedikit pun untuk menerapkan kebijakan yang represif dan otoritarianis terhadap mitra kerja, pengurus cabang olahraga beserta klub terkait," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Brotto.
"Mereka berhak melakukan legal action pada Kemenpora," sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenpora mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) -sebagai pengelola Persebaya United- pada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI. Mereka juga menegaskan tetap mendukung keputusan Ketua Umum BOPI dalam memberikan rekomendasi hanya kepada 16 klub untuk mengikuti kompetisi ISL 2015. Menurutnya keputusan BOPI ini telah dilakukan secara obyektif dan transparan.
"Keputusan ini juga berlandaskan aturan hukum yang jelas dari aspek persepakbolaan -FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation- dan sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak dan lain sebagainya," tandasnya.
Sebelumnya, asa PT. MMIB untuk memenangi gugatan melawan BOPI akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
"PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum," ujar Heru. [initial]
Baca Juga
- Kemenpora Tegaskan Dukung Penuh Langkah BOPI
- Kemenpora Apresiasi Putusan PTUN Tolak Gugatan Pengelola Persebaya United
- PTUN Mentahkan Gugatan Pengelola Persebaya United Pada BOPI
- BOPI Panggil Promotor Piala Presiden 2015
- Jika Melanggar, Mahaka Bakal Masuk Daftar Hitam
- Persebaya United Lolos ke Piala Presiden, Ini Penjelasan BOPI
Advertisement
Berita Terkait
-
Olahraga Lain-Lain 17 April 2026 15:36Reformasi Kemenpora: Erick Thohir Pangkas 191 Regulasi
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 7 Agustus 2026 13:05Potensi Eksodus Talenta Muda Real Madrid ke Fulham
BERITA LAINNYA
-
indonesia 7 Agustus 2026 14:00Piala Presiden 2026 Pecahkan Rekor Rating TV, Harsiwi Achmad Beberkan Kuncinya
-
indonesia 6 Agustus 2026 23:18Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Reza Arya Jadi Pahlawan!
SOROT
-
Liputan6 7 Agustus 2026 13:44Polisi Bicara Legalitas 995 Senjata di Sekolah Jaksel
-
Liputan6 7 Agustus 2026 13:36Dinkes DKI: Nakes Cibir Pasien BPJS Bukan Pegawai Faskes Pemprov Jakarta
-
Liputan6 7 Agustus 2026 11:20Anggaran Tepat Sasaran, MBG Geser Fokus ke Ibu Hamil dan Balita Daerah 3T
-
Liputan6 7 Agustus 2026 11:14Pengacara 'No Viral No Justice' Cak Sholeh Berpulang
-
Liputan6 7 Agustus 2026 11:13Reaksi Gubernur DKI Ada 995 Senjata dan Narkoba di Sekolah Jaksel
MOST VIEWED
Link Nonton Streaming Persib vs Persija - Semifinal Piala Presiden 2026
Peluit Panjang dan Teriakan 'Cut!' yang Mengakhiri Rivalitas di Panggung Piala Presiden 2026
Prediksi Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya 6 Agustus 2026
Statistik Ungkap Kunci Kemenangan 2-1 Persib atas Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya




















