
Nexify - Kuasa Hukum Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMSI), Subali, mendatangi kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9) siang.
Subali, selaku perwakilan Pengurus Provinsi (Pengprov) PTMSI Lampung mengadukan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) di Gedung Bale Tawang Praja, Kompleks Balai Kota Surakarta, Solo, Jawa Tengah, 24-25 September lalu.
Dalam Munas tersebut, Dato Sri Dr Tahir kembali terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) periode 2012/2016. "Munas di Solo tersebut cacat hukum," ujar Subali yang didampingi Ketua Umum Pengprov PTMSI Lampung, Herlim Sinandar.
"Karena itu, dengan berkomunikasi dengan KONI Pusat, kami berharap mendapatkan solusi. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Pengprov-pengprov PTMSI," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Subali dan Herlim diterima langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, AF Hamdy dan Kabid Humas Aziz Manaf di ruang kerjanya. Subali berharap, KONI Pusat dapat mendorong tidak absahnya Munas di solo untuk kembali diajukan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori).
Sebelumnya, Baori mengabulkan permohonan gugatan Pengprov PTMSI Lampung sebagai perlawanan terhadap Munaslub PP PTMSI yang cacat hukum di Hotel Merlin Park, Jakarta Pusat, tanggal 11-12 Desember. Baori mengeluarkan putusan nomor 03/BAORI/VII/2012 tertanggal 5 Juni 2012, terkait pengangkatan kembali Dato Sri Dr Tahir sebagai Ketua Umum PP PTMSI untuk ketiga kalinya.
Dikatakan Subali, Munas di Solo pun bertentangan dengan AD/ART Tahun 2008, karena Munas dilakukan selambat-lambatnya 90 hari dari putusan Baori. Alhasil, Munas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, AF Hamdy belum dapat memberikan kepastian langkah yang akan ditempuh. Namun, pihaknya memberikan garansi untuk melakukan mediasi. Pasalnya, pihaknya mengaku harus memanggil seluruh Pengprov PTMSI dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Kita harus duduk bersama, lalu dilakukan evaluasi. Persoalan cukup pelik, sehingga membutuhkan keseriusan dan kejernihan untuk mengambil keputusan," tutupnya. (esa/mac)
Subali, selaku perwakilan Pengurus Provinsi (Pengprov) PTMSI Lampung mengadukan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) di Gedung Bale Tawang Praja, Kompleks Balai Kota Surakarta, Solo, Jawa Tengah, 24-25 September lalu.
Dalam Munas tersebut, Dato Sri Dr Tahir kembali terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) periode 2012/2016. "Munas di Solo tersebut cacat hukum," ujar Subali yang didampingi Ketua Umum Pengprov PTMSI Lampung, Herlim Sinandar.
"Karena itu, dengan berkomunikasi dengan KONI Pusat, kami berharap mendapatkan solusi. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Pengprov-pengprov PTMSI," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Subali dan Herlim diterima langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, AF Hamdy dan Kabid Humas Aziz Manaf di ruang kerjanya. Subali berharap, KONI Pusat dapat mendorong tidak absahnya Munas di solo untuk kembali diajukan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori).
Sebelumnya, Baori mengabulkan permohonan gugatan Pengprov PTMSI Lampung sebagai perlawanan terhadap Munaslub PP PTMSI yang cacat hukum di Hotel Merlin Park, Jakarta Pusat, tanggal 11-12 Desember. Baori mengeluarkan putusan nomor 03/BAORI/VII/2012 tertanggal 5 Juni 2012, terkait pengangkatan kembali Dato Sri Dr Tahir sebagai Ketua Umum PP PTMSI untuk ketiga kalinya.
Dikatakan Subali, Munas di Solo pun bertentangan dengan AD/ART Tahun 2008, karena Munas dilakukan selambat-lambatnya 90 hari dari putusan Baori. Alhasil, Munas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, AF Hamdy belum dapat memberikan kepastian langkah yang akan ditempuh. Namun, pihaknya memberikan garansi untuk melakukan mediasi. Pasalnya, pihaknya mengaku harus memanggil seluruh Pengprov PTMSI dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Kita harus duduk bersama, lalu dilakukan evaluasi. Persoalan cukup pelik, sehingga membutuhkan keseriusan dan kejernihan untuk mengambil keputusan," tutupnya. (esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
-
Olahraga Lain-Lain 13 Oktober 2013 00:20Dahlan Iskan Siap Pimpin PB PTMSI
-
Olahraga Lain-Lain 27 September 2012 14:04Munas Solo Dinilai Cacat Hukum, KPTMSI Lapor ke KONI
-
Olahraga Lain-Lain 6 Mei 2012 11:41KONI Diminta Terbitkan SK PB PTMSI Versi Tahir
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 1 Juli 2026 15:48Kylian Mbappe Pecahkan Rekor Ronaldo usai Prancis Bungkam Swedia
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 1 Juli 2026 16:05Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Besok, Bisa Ditonton Live
-
Liputan6 1 Juli 2026 15:50Momen Prabowo Lihat Teknologi Buatan Lokal di Pameran Bhayangkara
-
Liputan6 1 Juli 2026 15:47Ledakan Besar Pabrik di Semarang, Getarannya Seperti Gempa
-
Liputan6 1 Juli 2026 15:25Ledakan di Kawasan Industri Semarang, 1 Orang Tewas
-
Liputan6 1 Juli 2026 14:55Ini Tarif Transjakarta Tanpa Subsidi Pemprov DKI
-
Liputan6 1 Juli 2026 14:50Pemprov DKI Tanggung Subsidi Rp 9.000 Tiap Penumpang TransJakarta
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya






















