
Nexify - Nama Ketum PSSI, Djohar Arifin, kembali menjadi santapan media massa. Namun, bukan lantaran prestasinya dalam membina Timnas Indonesia, melainkan, sebagai penyebab utama masalah yang membuat catatan sepakbola Indonesia semakin buruk dan terpuruk.
Hal tersebut yang diungkapkan Elza Syarief, selaku kuasa hukum dari 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI, masing-masing Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Diterangkan Elza, para Pengprov tersebut kecewa dan resah akibat beredarnya SK pengukuhan kembali Pengprov PSSI yang sudah dibekukan sebelumnya. Padahal, 14 Pengprov yang kini dibelanya, berpredikat sah karena sesuai statuta, dan peraturan organisasi (PO) serta Surat Keterangan (SK) Ketum PSSI.
"Mereka dibentuk melalui proses Musprovlub yang diikuti Pengcab PSSI Kota dan Kabupaten, klub amatir anggota PSSI serta dihadiri PSSI Pusat dan Komite Eksekutif, pemerintah Provinsi, dan KONI Provinsi," tuturnya.
"Ketum PSSI tidak hanya menimbulkan dualisme di kepengurusan Pengprov tapi di klub bahkan hingga tim nasional Indonesia," imbuhnya.
Karena itu, 14 Pengprov tersebut menolak SK Nomor SKEP/32/JAH/III/2013 tentang daftar voters Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, di Jakarta, pada 17 Maret 2013, yang juga dinyatakan sebagai dasar pengembalian kepengurusan Pengprov PSSI yang sudah dibekukan.
"Beredarnya SK pengukuhan kembali kepengurusan PSSI yang telah dibekukan Ketum PSSI, sangat jelas melanggar peraturan dan merugikan. Terlebih, dengan tidak adanya alasan yang jelas sesuai dengan statuta/PO. Ini sangat terang masuk dalam kategori penipuan," tukasnya. [initial]
(esa/mac)
Hal tersebut yang diungkapkan Elza Syarief, selaku kuasa hukum dari 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI, masing-masing Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Diterangkan Elza, para Pengprov tersebut kecewa dan resah akibat beredarnya SK pengukuhan kembali Pengprov PSSI yang sudah dibekukan sebelumnya. Padahal, 14 Pengprov yang kini dibelanya, berpredikat sah karena sesuai statuta, dan peraturan organisasi (PO) serta Surat Keterangan (SK) Ketum PSSI.
"Mereka dibentuk melalui proses Musprovlub yang diikuti Pengcab PSSI Kota dan Kabupaten, klub amatir anggota PSSI serta dihadiri PSSI Pusat dan Komite Eksekutif, pemerintah Provinsi, dan KONI Provinsi," tuturnya.
"Ketum PSSI tidak hanya menimbulkan dualisme di kepengurusan Pengprov tapi di klub bahkan hingga tim nasional Indonesia," imbuhnya.
Karena itu, 14 Pengprov tersebut menolak SK Nomor SKEP/32/JAH/III/2013 tentang daftar voters Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, di Jakarta, pada 17 Maret 2013, yang juga dinyatakan sebagai dasar pengembalian kepengurusan Pengprov PSSI yang sudah dibekukan.
"Beredarnya SK pengukuhan kembali kepengurusan PSSI yang telah dibekukan Ketum PSSI, sangat jelas melanggar peraturan dan merugikan. Terlebih, dengan tidak adanya alasan yang jelas sesuai dengan statuta/PO. Ini sangat terang masuk dalam kategori penipuan," tukasnya. [initial]
(esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:53Man of the Match Jerman vs Paraguay: Orlando Gill
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:32Hasil Jerman vs Paraguay: Die Mannschaft Kalah Adu Penalti
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:30Tempat Menonton Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026, 30 Juni 2026
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 05:30Link Streaming Piala Dunia 2026: Belanda vs Maroko 30 Juni 2026
BERITA LAINNYA
-
indonesia 26 Juni 2026 13:42RESMI: Persib Bandung Sudah Lepas 4 Pemain Asing
-
indonesia 22 Juni 2026 15:34Persib Bandung Dikaitkan dengan Aymen Hussein dan Mike van der Hoorn
SOROT
-
Liputan6 30 Juni 2026 07:07Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Liputan6 30 Juni 2026 07:00Nyawa Terus Melayang, Truk Rem Blong Tak Pernah Benar-Benar Teratasi
-
Liputan6 30 Juni 2026 06:26Polisi Nonton Bola Saat Warga Lapor KDRT, Polres Jakbar Klarifikasi
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:45Wali Kota Serang Buka Suara usai Dilaporkan Terkait Penipuan
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:16MK Tolak Gugatan, Usia Minimal Calon Kades Tetap 25 Tahun
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:02Cerita Dokter Icha: Pengingat agar Jabatan Tak Jadi Alat Intimidasi
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya























