
Nexify - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.
“Menetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Asep di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang, sedangkan klaster kedua berisi tiga orang. “Masing-masing klaster dikenakan pasal yang berbeda,” ujar Asep.
Menurut Kapolda, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahap asistensi dan gelar perkara, yang melibatkan sejumlah ahli serta pengawas baik dari internal maupun eksternal kepolisian.
Untuk klaster pertama, tersangka yang ditetapkan yakni:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, untuk klaster kedua, terdapat tiga tersangka atas nama:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa
Laporan Jokowi dan Proses Hukum
Kasus ini berawal dari keraguan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan tersebut menjadi perbincangan luas setelah Roy Suryo dan beberapa pihak menggugat keaslian ijazah tersebut melalui jalur hukum.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi pada 30 April 2025 melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi, Rabu.
Usai laporan dibuat, penyidik segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan dugaan unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendata 12 orang sebagai terlapor, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauziah Tyassuma. Setelah dilakukan gelar perkara, delapan di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selama penyidikan berlangsung, Presiden Jokowi telah diperiksa dua kali—pertama di Polda Metro Jaya dan kedua di Polresta Surakarta. Sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik juga menyita ijazah asli Jokowi tingkat SMA dan S1 untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.
Sumber: Liputan6/Ady Anugrahadi
Baca Ini Juga:
- Fix! 2 Kerangka Manusia di Kwitang adalah Korban Hilang dari Demo Agustus 2025
- Termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
- Jusuf Kalla Geram Lahannya Diklaim PT GMTD: Jangan Main-main di Makassar, Kami Akan Lawan Sampai Kapan pun
- Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
- Harga Emas Hari Ini: Terjepit Data Ekonomi Kuat dan Isu Politik AS
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 15 Juni 2026 05:24Man of the Match Belanda vs Jepang: Virgil van Dijk
-
Piala Dunia 15 Juni 2026 05:21Link Streaming Piala Dunia 2026: Spanyol vs Tanjung Verde
-
Piala Dunia 15 Juni 2026 04:21Link Streaming Piala Dunia 2026: Swedia vs Tunisia
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 15 Juni 2026 05:00Saling Berbalas Gol, Belanda Sama Kuat dengan Jepang
-
Liputan6 15 Juni 2026 00:11Menteri Haji Sebut Jemaah Indonesia yang Wafat di Arab Capai 290 Orang
MOST VIEWED
Buka Peluang Baru dengan Belajar Korean Pie Dubai Coco Pistachio di Kelas Baking Rumah BUMN BRI
Merajut Peluang dari Desa, Kisah Piatin Mengembangkan Usaha Tas Anyaman dengan Dukungan Rumah BUMN BRI
Kisah Candyco Merajut Mimpi Lewat BRIncubator: Dulu Berjualan dari WhatsApp Story, Kini Tembus Australia
Diajeng Maya Art dan Craft, Dari Sekadar Hobi Melukis hingga Tembus Pasar Amerika
HIGHLIGHT
11 Pemain yang Direkrut Real Madrid Setelah Bersin...
Tak Disangka, 10 Bintang Ini Baru Merasakan Piala ...
Timnas Indonesia Masih Menanti Sejarah, 8 Negara B...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...
























